Sidang Perdana Korupsi Hibah DBON Kaltim, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana dugaan korupsi DBON di PN Samarinda.-Mayang Sari -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM -Dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur mulai terkuak di persidangan pertama.
Program yang sedianya ditujukan untuk mempercepat pembangunan olahraga itu justru berujung perkara korupsi dengan nilai anggaran mencapai Rp100 miliar.
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M.Yamin pada Jumat (6/2/2026).
Perkara ini menjerat Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain serta mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Sidang Kedua Kasus Suap IUP, Penasihat Hukum Dayang Donna Sebut Unsur Gratifikasi Tidak Tepat
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta membacakan surat dakwaan.
Jaksa menguraikan, perkara bermula pada Agustus 2022 saat diajukan hibah DBON Kaltim sebesar Rp100 miliar.
Pada tahap tersebut, kelembagaan DBON di daerah disebut belum terbentuk secara formal, karena masih berstatus tim koordinasi pembangunan olahraga nasional di daerah.
Meski belum memiliki struktur kelembagaan definitif, penganggaran tetap berproses.
BACA JUGA: Pengamat Hukum Nilai KUHP Baru Tak Buka Celah Ringankan Hukuman Terdakwa Kasus Cabul di Kukar
Hibah dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim Tahun 2023.
Penuntut umum menilai pengajuan itu tidak disertai proposal resmi serta tidak memenuhi syarat administratif, sebab penerima hibah seharusnya berbadan hukum.
Selain itu, pengalokasian anggaran disebut tidak melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
JPU juga memaparkan, pembentukan DBON Kaltim sebenarnya telah dibahas sejak awal 2022 melalui sejumlah rapat koordinasi yang turut melibatkan Zairin Zain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

