Dua Laporan Pelanggaran Pilkada Kukar Diproses Bawaslu

Dua Laporan Pelanggaran Pilkada Kukar Diproses Bawaslu

Pelapor, Hendra Gunawan-Disway/Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah memproses laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) petahana dalam Pilkada Kukar 2024.

Dua laporan yang melibatkan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi tersebut telah diterima oleh Bawaslu RI dan dilanjutkan ke Bawaslu Kukar untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Laporan ini disampaikan oleh Hendra Gunawan, yang mendaftarkan dugaan pelanggaran oleh Paslon petahana di Bawaslu RI sebelum akhirnya diproses oleh Bawaslu Kukar.

Menurut Hendra, terdapat dua laporan yang ia daftarkan, masing-masing terkait pelanggaran pidana dan administrasi.

BACA JUGA : Petani Muda akan Digaji 10 Juta Perbulan, Berikut Langkah untuk Mendaftar

Berdasarkan registrasi Bawaslu, laporan Hendra tercatat dengan nomor registrasi 05 dan 06.

Dalam laporannya, pria berkacamata tersebut merujuk pada dua ayat dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada.

Pasal 71 ayat 1 mengatur larangan bagi petahana untuk membuat keputusan atau tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat mengakibatkan diskualifikasi calon petahana dari kontestasi pilkada.

"Ancaman dari pelanggaran ini adalah diskualifikasi sesuai regulasi undang-undang. Pasal 71 ayat 1 melarang penggunaan kewenangan oleh pejabat negara atau pejabat daerah untuk kepentingan pemilu," ujar Hendra saat dimintai keterangan, pada Senin 12 November 2024.

BACA JUGA : Jalan Rusak dan Listrik Belum Full 24 Jam, Ini Tanggapan Paslon Pilkada Kukar 2024

Selain itu, Pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa petahana yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan.

Denda yang diancamkan adalah minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.

"Pasal ini melarang pejabat menggunakan program atau kewenangannya untuk keuntungan dalam pilkada. Saya melaporkannya langsung di Bawaslu RI, dan kini diverifikasi di Bawaslu Kukar," lanjut Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: