Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

Minggu 29-09-2024,08:03 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Selain itu, Muhammadiyah sejak lama bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup. Salah satunya dengan membentuk Majelis Lingkungan Hidup dan Muhammadiyah Climate Center, serta menerbitkan buku yang berjudul “Teologi Lingkungan: Etika Pengelolaan Lingkungan dalam Perspektif Islam.”

BACA JUGA: Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain!

BACA JUGA: Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim

Merespons Zaki, Muhamad Isnur menyinggung soal buruknya kebijakan pemerintah soal pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan.

“Kalau kita lihat dan pelajari, apa yang dimaksud dengan ormas keagamaan? Itu tidak ditemukan penjelasannya dalam PP 25/2024. Bahkan dalam UU Ormas pun tidak diatur definisinya sehingga menjadi bias dan sangat tidak jelas dari segi peraturan,” ungkap Muhammad Isnur.

Belum lagi terkait tambang, Pria yang kerap disapa Isnur itu menyebut, bahwasanya Indonesia turut berkomitmen secara internasional untuk mulai meninggalkan kegiatan-kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan. 

“Seperti pertambangan batu bara. Bahkan forum dunia mengakui batubara adalah sumber daya paling kotor dan haram,” katanya.

BACA JUGA: Harga Kripto Hari ini Sabtu 28 September: Bitcoin Konsisten Teratas, BNB Drastis Turun

BACA JUGA: Pj Bupati Kukar Wajibkan ASN Netral saat Pilkada, yang Melanggar Sanksi Berat Menanti

“Ini kan sangat aneh rasanya jika pemerintah terus memberikan izin tambang secara cuma-cuma. Apalagi untuk ormas keagamaan yang secara aturan yang lebih tinggi saja tidak jelas,” tandas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Begitupun, Herlambang Perdana Wiratraman juga menerangkan terkait potensi dampak kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial. Akibat diberikannya izin tambang bagi ormas keagamaan, serta kemungkinan melanggengkannya konflik-konflik sosial yang akan terjadi di kemudian hari.

Ia mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan tentu lebih besar dampak buruknya ketimbang manfaatnya. Dimana ormas keagamaan akan diseret ke bisnis pertambangan yang merusak lingkungan. 

“Apalagi ormas keagamaan itu berpangku pada kitab-kitab ajaran agama masing-masing. Ormas keagamaan semestinya tidak boleh memikirkan kepentingan ormasnya saja, melainkan harus juga memikirkan dan menyiapkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang (intergenerational equity),” urai Herlambang yang juga Dosen Hukum Tata Negara (HTN) di Universitas Gadjah Mada itu.

BACA JUGA: Banyak Artis Hollywood Diduga Terlibat Skandal P Diddy

BACA JUGA: Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi

Sementara itu, dari kalangan pemohon yang diwakili oleh Hema Situmorang selaku Pengkampanye JATAMNAS mengungkap, kerugian dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif pertambangan ini. 

Kategori :