Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

Minggu 29-09-2024,08:03 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kegiatan pertambangan yang tidak mengakibatkan kerugian dan kerusakan lingkungan.

“Bayangkan untuk mencari 1 gram emas saja, kita membutuhkan lebih dari 100 liter air. Dampak yang dirasakan oleh warga di sekitar lingkungan tambang sulit mendapatkan air bersih, itu akan dikooptasi oleh perusahaan tambang. Hasilnya pun tidak jarang akan mencemari air, terlebih kegiatan pertambangan juga seringkali menimbulkan gas beracun yang membuat udara disekitaenya tidak sehat,” bebernya.

Sejalan dengan Hema, sebagai salah satu Pemohon yang merupakan warga asli Kalimantan Timur, Mareta Sari menerangkan, bagaimana kegiatan pertambangan juga mengakibatkan terjadinya kriminalisasi.

BACA JUGA: KPK Punya Akun TikTok, Baru Diluncurkan Sudah Diikuti 13.500 Pengikut

BACA JUGA: Yang Mau Naik Haji Atau Umrah, Kunjungi BC, Ada CIMB Niaga Syariah Haji dan Umrah Expo

“Jika warga berusaha menolak tambang dan memprotes kegiatannya, tidak jarang mereka akan dikriminalisasi,” kata Eta.

Tak hanya itu, Eta menyatakan, bahwa tambang dapat memicu konflik sosial di masyarakat dan keikutsertaan ormas keagamaan dalam kegiatan tambang.

“Sebelumnya saya yang menolak tambang berhadapan dengan aparat dan pejabat ESDM, kali ini saya harus berhadapan dengan tetangga saya yang merupakan anggota dari ormas keagamaan tersebut,” katanya.

Eta menyikapi, diberikannya izin pertambangan kepada ormas keagamaan konflik agraria yang disertai dengan kriminalisasi akan sering terjadi dan semakin menjadi rumit.

BACA JUGA: Polres Mahulu Selidiki Meninggalnya Karyawan PT BBS Pakai 3 Metode

BACA JUGA: Bawaslu Kukar Minta Baliho Kampanye Calon Petahana Dicabut

Pada akhirnya, Tim Advokasi Tolak Tambang menginginkan ormas keagamaan tidak ikut serta terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan.

“Kami berharap, mereka kembali kepada tujuan semula masing-masing ormas, yakni untuk mensejahterakan ummat-nya melalui bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” tutup Eta.

Sebagai informasi, diskusi tersebut sekaligus memperingati hari pertambangan dan energi, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2008, yang jatuh pada Sabtu, 28 September 2024.

Selain itu, diskusi tersebut menjadi kick off agenda utama yakni pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) atas PP 25/2024 ke Mahkamah Agung yang rencana akan diajukan pada, Selasa 1 Oktober 2024, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. 

BACA JUGA: Promosi Judi Online Lewat Live Streaming Bugil, Perempuan Asal Balikpapan Ini Diciduk Polisi

Kategori :