Tambang Ormas Keagamaan Dinilai Cacat Hukum, Gabungan LSM dan Akademisi Gugat PP 25/2024 ke MA

Minggu 29-09-2024,08:03 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BACA JUGA: Dana Kampanye Pilkada Paser Maksimal Rp 73,3 Miliar

Dalam mengajukan Permohonan HUM, Tim Advokasi Tolak Tambang mewakili sebanyak 16 (enam belas) Pemohon, yang terdiri dari 6 (enam) kelembagaan, dan 10 (sepuluh) Perorangan, yaitu:

1. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.

2. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

3. Tren Asia.

4. Perserikatan Solidaritas Perempuan.

5. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.

6. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.

7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.

8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).

9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan.

10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat Peduli Lingkungan.

11. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.

12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.

13. Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

14. Sanaullaili - anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kategori :