SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Diming-imingi akan bertanggung jawab, seorang bocah laki-laki ditangkap karena melakukan hubungan intim bersama dengan gadis dibawah umur.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial PS (16) karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban RNP (14) yang masih dibawah umur.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, awalnya Pelaku PS bersama Korban RNP telah digerebek oleh warga dan keluarga korban di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.
BACA JUGA : Dulu Menolak, Kini Mahasiswa Malah Minta Kampanye Politik Digelar di Kampus
Orang tua korban yang menerima kabar tersebut, kemudian bersama warga membawa pelaku PS ke Polsek Sungai Pinang.
Kepada penyidik Polsek Sungai Pinang, PS mengaku baru memulai hubungan pacaran dengan korban selama 1 minggu.
Sebelum digerebek warga, PS mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 2 kali.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Mahulu Banyak Ditangani Melalui Hukum Adat
“Pelaku PS melakukan bujuk rayu terhadap korban RNP dengan menjanjikan akan bertanggung jawab jika sampai terjadi kehamilan sehingga RNP mau mengikuti keinginan bejat pelaku,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang menjelaskan, bahwa Pelaku PS atas perbuatannya telah melanggar pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubuhan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual yang diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 Miliar Rupiah.
Dari hal tersebut, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, telah mengamankan pelaku dan dan akan mengikuti sistem peradilan anak.
BACA JUGA : Pelajar Duta Anti Narkoba Balikpapan Ingin Edukasi Masyarakat dengan Cara Kreatif
"Pelaku PS memang benar telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena telah menyetubuhi anak dibawah umur namun pelaku PS ini statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem Peradilan Anak" jelas Kapolsek Sungai Pinang.