Ketua KPU RI Dipecat, Berikut Kronologi Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan

Kamis 04-07-2024,07:12 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BACA JUGA: Kurangi Konflik Kepentingan, Bawaslu Balikpapan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Pengakuan Korban

Korban, CAT, mengapresiasi putusan DKPP yang dinilai adil dan berani. 

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Meskipun demikian, CAT mengakui bahwa proses di DKPP RI tidak mudah. 

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar, di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya. 

CAT sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk mengikuti persidangan secara langsung. 

BACA JUGA: Warga Akan Tutup Jalan Rapak Indah Samarinda, Ini Penyebabnya

"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, terutama perempuan, untuk berani memperjuangkan keadilan. 

"Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ungkap CAT.

BACA JUGA: KPU Menggeser Syarat Usia Calon Gubernur saat Pelantikan, Beri Jalan untuk Kaesang?

Pelanggaran Kode Etik

Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) terhadap Hasyim Asy'ari. 

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Kategori :