Kurangi Konflik Kepentingan, Bawaslu Balikpapan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Kurangi Konflik Kepentingan, Bawaslu Balikpapan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 dalam menjaga netralitas ASN dan TNI/POLRI oleh Bawaslu Balikpapan, di Gran Senyiur Hotel, Rabu (3/7/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seiring dengan dekatnya Pilkada 2024 di Balikpapan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi fokus penting dalam upaya menghindari konflik kepentingan.

Komisi Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan pun menggelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada guna menjaga netralitas ASN, TNI/POLRI dalam Pilkada 2024, yang diselenggarakan di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, pada Rabu (3/7/2024).

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara oleh ASN dan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, untuk menjaga keadilan dalam proses politik ini.

Ahmadi membeberkan dalam acara sosialisasi ini, peserta yang hadir mencapai sekitar 200 lebih dengan tidak hanya melibatkan ASN ditingkat kota, namun secara keseluruhan mulai dari kelurahan, kecamatan, KUA (Kantor Urusan Agama), dan dari Kementerian Agama.

BACA JUGA : Ombudsman Kaltim Pantau Layanan Publik di Mahulu Hingga ke Desa

Ia juga mengatakan bahwa pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada mendatang untuk mengurangi konflik kepentingan. Menurut Ahmadi Aziz, penggunaan fasilitas negara oleh ASN dalam kegiatan politik sangat dilarang.

"Penggunaan fasilitas negara itu tidak boleh. Netralitas ASN sangat penting sehingga tidak ada perpecahan nantinya di antara ASN," ujar Ahmadi Aziz saat ditemui usai acara.

Ahmadi juga menambahkan bahwa terdapat 16 item larangan terkait dengan ASN, termasuk penggunaan fasilitas negara dan mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon.

Pengawasan penggunaan fasilitas negara meliputi kendaraan dinas dan gedung pemerintahan yang non-komersial.

"Kalau ada pasangan calon yang menyewa gedung pemerintah, harus diperlakukan secara adil. Tidak boleh hanya satu paslon yang diberi kesempatan," tambahnya.

BACA JUGA : Diskominfo Kaltim Soroti Promosi Judi Online, 6 Selebgram Lokal Terlibat

Ahmadi Aziz mengingatkan agar gedung-gedung pemerintah, seperti yang ada di kelurahan, tidak digunakan untuk kegiatan kampanye. 

Ia pun juga menyoroti pentingnya sosialisasi untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN.

Selama Pilkada 2020 hingga Pemilu 2024, Bawaslu Balikpapan mencatat beberapa kasus pelanggaran oleh ASN, namun tidak ada yang diberi sanksi berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: