Ketua KPU RI Dipecat, Berikut Kronologi Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan

Kamis 04-07-2024,07:12 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dipecat setelah terbukti melakukan tindakan asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Kasus ini terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Hasyim bertugas di Amsterdam, Belanda. 

Korban, CAT, yang merupakan anggota PPLN Den Haag, diundang oleh Hasyim ke Hotel Van der Valk di Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, Hasyim merayu dan memaksa Cindra untuk melakukan hubungan badan. 

BACA JUGA: Diskominfo Kaltim Soroti Promosi Judi Online, 6 Selebgram Lokal Terlibat

"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata majelis hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Korban awalnya menolak ajakan tersebut, namun Hasyim terus memaksa hingga akhirnya berhasil mendesak korban untuk melakukan perbuatan tersebut. 

"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujar Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila. 

BACA JUGA: Saksi Demokrat Beri Catatan Keberatan atas Proses Penyelenggaraan PPSU di Kaltim

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar KEPP dan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy Lugito. 

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Kategori :