Tanah hingga Mobil Rampasan Kejari Samarinda Dilelang Murah, Berminat? Cek Link di Bawah ini!

Kamis 20-06-2024,10:24 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan mengunggah nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.

BACA JUGA: Remaja di Balikpapan Tewas Ditikam Akibat Mencuri Plat Alumunium

Cara Mengikuti Lelang

Untuk mengikuti lelang, peserta dapat mengunjungi situs [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id) atau [www.portal.lelang.go.id](http://www.portal.lelang.go.id) dan mengikuti petunjuk yang tersedia. 

Lelang ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk mendapatkan barang-barang dengan harga yang kompetitif.

BACA JUGA: DPRD Minta Disdikbud Samarinda Percepat Perbaikan Gedung Sekolah

Rincian Barang yang Dilelang

Berikut adalah rincian barang rampasan negara yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Samarinda:

  1. Sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.
  2. Sebidang tanah seluas 506 m² plus bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.
  3. Sebidang tanah seluas 196 m² plus bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.
  4. Sebidang tanah seluas 355 m² plus bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.
  5. Sebidang tanah seluas 255 m² plus bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.
  6. Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5.8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.
  7. Sebidang tanah seluas 249 m² plus bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.
  8. Sebidang tanah seluas 240 m² plus bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.
  9. Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.

 

Kategori :