Tanah hingga Mobil Rampasan Kejari Samarinda Dilelang Murah, Berminat? Cek Link di Bawah ini!
Salah satu lahan rampasan negara yang dilelang oleh Kejari Samarinda.-(Foto/Dok.KPKNL)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, mengadakan lelang barang rampasan negara yang mencakup tanah dan bangunan, serta truk dengan total nilai Rp4,91 miliar.
Bagi Anda yang berminat, lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.
"Untuk proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Lelang ini dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Firmansyah, dilansir dari Antara, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA: Mal Pelayanan Publik di Paser Beri Efisiensi Waktu Hingga Manjakan Masyarakat
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum melalui situs resmi KPKNL di alamat [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id) dan [www.portal.lelang.go.id](http://www.portal.lelang.go.id).
Pelaksanaan lelang diadakan di KPKNL yang berlokasi di Jalan Juanda, Kota Samarinda.
BACA JUGA: Kejari Berau Memusnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum
Ketentuan Lelang
Firmansyah menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta lelang di antaranya:
1. Pengecekan Fisik
Calon peserta lelang diharuskan datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk melihat objek lelang didampingi petugas dan menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar peserta mengetahui kondisi objek secara langsung.
2. Pendaftaran
Calon peserta harus mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet. Setelah itu, peserta harus mengaktifkan akun dan mengunggah (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: