Dana PNPM Dibobol Rp 206 Juta dengan Modus Pinjaman Fiktif

Dana PNPM Dibobol Rp 206 Juta dengan Modus Pinjaman Fiktif

Tersangka S (tengah) diapit Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda -(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang perempuan berinisial S membobol dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan hingga Rp206,68 juta, dengan modus pengajuan kredit fiktif atas nama 35 Kelompok Swada Masyarakat (KSM).

Sepak terjang S dibongkar tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda sejak 13 November.

"Tersangka S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Unit Pengelolaan Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kelurahan Sambutan dari PNPM Mandiri Perkotaan," kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan dilansir dari Antara, Selasa (14/11/2023).

Menurut Firmansyah, tersangka S merupakan anggota LKM Sambutan Terpadu yang merangkap sebagai pengelola LKM yang sama.

Sementara Program PNPM Mandiri Perkotaan yang menjadi target kejahatan S, masuk di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) LKM Sambutan Terpadu. Program ini didanai APBN dan APBD Kota Samarinda tahun 2007 hingga 2013.

Modus yang dilakukan S adalah mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013.

Total kerugian Negara berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur SR-914/PW17/5/2014, tanggal 24 Desember 2014, mencapai angka Rp206,68 juta.

"Dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dasar itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda menahan S hingga 20 kedepan, atau hingga 2 Desember 2023.

"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP,” kata dia.

Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: