BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memberikan klarifikasi terkait polemik gagal klaim dana Tapera oleh ratusan ribu pegawai negeri sipil (PNS).
Heru menegaskan bahwa BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 PNS pensiun atau ahli waris mereka dengan total nilai mencapai Rp4,2 triliun.
"Secara keseluruhan, sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024 saat ini, BP Tapera telah mengembalikan tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya dengan total nilai sebesar Rp4,2 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, pada Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA: 124.960 PNS Gagal Cairkan Setoran, DPR Minta Tapera Dibatalkan
Heru mengklarifikasi informasi soal temuan bahwa terdapat 124.690 orang yang sudah pensiun namun belum menerima pengembalian dana. Menurutnya, hal ini sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Dan sesuai dengan Undang-undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera terus berkomitmen melakukan pengembalian tabungan Perumahan Rakyat berupa pokok tabungan dan hasil pemungutannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir masa kepesertaan," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ataupun bank penampung ke rekening peserta. Tantangan dalam proses pengembalian tabungan hingga saat ini, menurut Heru, adalah karena peserta dan pemberi kerja belum melakukan pembaruan data secara kontinu.
BACA JUGA: Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen
"Dan tantangan dalam proses pengembalian tabungan hingga saat ini adalah peserta dan juga pemberi kerja belum melakukan continian data," tambahnya.
Heru menegaskan bahwa BP Tapera tidak pernah menggunakan dana dari uang hasil kontribusi peserta untuk keperluan lain. "Kami terus mencermati berbagai masukan, saran, dan juga dinamika yang berkembang di masyarakat saat ini menjadi acuan kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola atas pengelolaan dana," tukasnya.
DPR Usul Pembatalan Tapera
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah membatalkan kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Permintaan ini merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021 yang menemukan berbagai masalah dalam pengelolaan dana Tapera. Salah satu temuan penting adalah sebanyak 124.960 PNS gagal mencairkan setoran mereka sebesar Rp567,5 miliar.
BACA JUGA: Kemenaker: Tapera Baru Berjalan 2027