Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rieke menyatakan dukungannya untuk membatalkan dan menunda Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tapera.
"Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera," tegas Rieke.
Rieke meminta agar BPK melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera serta biaya operasional BP Tapera dari tahun 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi.
BACA JUGA: Pemerintah Bantah Tapera untuk IKN dan Makan Siang Gratis, Tapi Obligasi Negara
"Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh Provinsi," tambahnya.
Selain itu, Rieke juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) senilai Rp11,8 triliun yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Audit ini juga harus mencakup bank kustodian yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, Rieke mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
BACA JUGA: Mekanisme Tak Jelas, Serikat Buruh Kaltim Ogah Tapera
"Kami mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera," ujarnya.
Rieke juga mendesak pemerintah untuk segera membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.