Polresta Samarinda Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu, Hasil Sitaan dari Tiga Tersangka

Selasa 28-05-2024,21:30 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Devi Alamsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polresta Samarinda melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilogram di Lobby Polresta Samarinda, Selasa (28/5/2024).

Sabu tersebut diketahui hasil tangkapan Sat Narkoba Polresta Samarinda dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka.

"Dari tersangka MR seberat 1,464 gram kemudian dari tangan tersangka ST dan SP total sabu 313,52 gram. Dari kedua laporan ada tiga orang tersangka dan jumlah total 1.777,52 gram. Sudah kita sisihkan untuk penuntutan di kejaksaan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memberikan keterangan Pers.

Ary menjelaskan bahwa, salah satu tersangka MR alias JB berhasil digrebek di sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Baca Juga:

Pengedar Narkoba di Balikpapan Terciduk, Tiga Paket Sabu Disita

Di lokasi tersebut, Polisi menemukan sabu seberat 1,464 gram pada 24 April 2024 lalu.

Penangkapan MR bermula dari penahanan tersangka SS di Jalan Pangeran Hidayatullah, polisi mendapatkan petunjuk penting.

SS merupakan bagian dari jaringan MR dan berperan dalam menyembunyikan sabu yang kemudian diambil oleh pembeli.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka SS diketahui telah diperintahkan oleh MR untuk menyimpan sabu seberat 20 gram.

"Sehingga dari informasi yang diberikan SS, penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke MR. Saat penggerebekan di lokasi yang sama, kita menemukan MR bersama beberapa individu lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, yang sedang menggunakan sabu. Mereka mengaku bahwa sabu tersebut milik MR yang dibagikan kepada mereka," jelas Ary.

Baca Juga:

Sembunyikan Sabu Sebanyak 6 Kilogram di Pulau Kakaban, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Pencarian terus dilanjutkan ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 1,464 gram.

MR mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari R, seorang DPO di Banjarmasin. Transaksi narkotika ini dilakukan di depan pintu masuk tol Balikpapan-Samarinda (Samarinda Semarang).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 paket sabu, sebuah kantong plastik kresek warna hitam, sebuah tote bag warna hitam, dan sebuah handphone android merek Realme warna hitam.

"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya. (*)

Kategori :