Pengedar Narkoba di Balikpapan Terciduk, Tiga Paket Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Balikpapan Terciduk, Tiga Paket Sabu Disita

Tersangka H alias M dengan barang bukti berhasil ditahan Polsekta Balikpapan Timur.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial H alias M (45) ditangkap Satuan Buser Crocodile Polsek Balikpapan Timur di rumah kosnya, di kawasan Jalan Mulawarman Gang Utama Selili, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Senin 20 Mei 2024. Ia terbukti lakukan transaksi jual beli narkoba. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat. Penangkapan H alias M dilakukan sekitar pukul 17.35 Wita.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas H di rumah kosnya,” ujar AKP Jajat, pada Selasa 21 Mei 2024. 

BACA JUGA:Diskusi Publik Polri di Balikpapan, Kerjasama Pemangku Kepentingan Dorong Percepatan Pembangunan IKN

Setelah mendapatkan laporan, petugas pun datang ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa: 3 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,14 gram, uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan sabu, 1 unit handphone merk Samsung warna merah muda, dan 1 buah sedotan yang digunakan sebagai sendok takar.

Tersangka H kini telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Terangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” jelas AKP Jajat.

Adapun penjelasan pasal tersebut yaitu pada Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Dan dengan bunyi pasal sebagai berikut, 

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.”

BACA JUGA:PMII Samarinda Minta Polisi Tidak Represif Saat Lakukan Aksi, Kapolresta Menyanggupi

Sedangkan Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penggunaan narkotika, dengan bunyi pasal sebagai berikut, 

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, Rutan Balikpapan Rencanakan Pengadaan 'Ground Water Tank'

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. IPDA Sangidun juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib, jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: