Ratusan Anggota PPS Samarinda Dilantik, Ketua KPU Pesan Ikuti Aturan

Senin 27-05-2024,13:10 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Baharunsyah

Sedangkan Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. 

BACA JUGA:Lubang Eks Tambang yang Memakan Korban Kakak Beradik Ternyata Sudah Ada Sejak 2017

"Pendekatannya pun berbeda, meskipun pelaksanaannya nanti sama. Tapi yang harus dipegang adalah aturan-aturan mainnya secara teknis, serta harus dikuasai secara menyeluruh oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS," terangnya.

Sementara itu Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang hadir dalam acara pelantikan berharap agar semua anggota PPS betul-betul berkomitmen dalam menjalankan tugasnya. Termasuk merefleksikan kembali pakta integritas yang telah ditandatangani.

Menurut Andi Harun, secara etimologi integritas adalah sikap pribadi yang menunjukkan kewibawaan dan kejujuran. Sedangkan Pakta adalah sebuah dokumen sikap atau janji, baik tertulis maupun lisan. 

"Jadi, bisa diartikan sebagai janji kepada diri sendiri, negara, dan rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dengan netral, jujur, dan akuntabel," jelasnya. 

BACA JUGA:Komunitas Sepeda Ontel Samarinda, Pertahankan Warisan Budaya di Tengah Modernisasi

Pria yang akrab disapa AH itu pun mengingatkan seluruh anggota PPS untuk dapat mengoptimalkan koordinasi yang baik dalam bertugas. Seperti koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat untuk memastikan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Samarinda.

"Tugas kita semua adalah meningkatkan partisipasi pemilih. Karena itu, kita harus aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mau datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya. Jika partisipasi pemilih meningkat, tentu itu adalah salah satu keberhasilan PPS," tandasnya.

 

Kategori :