SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Sebanyak 177 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Samarinda dilantik untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka dilantik oleh ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat di Hotel Mercure Samarinda, Minggu 26 Mei 2024 malam.
Firman menjelaskan bahwa, anggota PPS yang baru dilantik ini akan bekerja untuk mensukseskan Pilkada 2024 di Kota Samarinda yakni, Pilgub dan Pilwali.
Anggota PPS tersebut nantinya ditempatkan di seluruh kelurahan se-Kota Samarinda. Setiap kelurahan menempatkan tiga anggota PPS. Firman berharap agar semua anggota PPS yang dilantik itu dapat bekerja sesuai aturan dan memahami tahapan serta regulasi yang berlaku. Terutama aturan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Samarinda Lantik Puluhan Panwascam, Siap Awasi Tahapan Pilkada di 10 Kecamatan
Kemudian, Firman juga menegaskan kepada seluruh anggota PPS agar dapat bekerja sepenuh waktu selama proses tahapan Pilkada hingga selesai.
"Yang paling penting adalah pemahaman terkait aturan dan tahapan dalam pilkada ini. Jangan ada yang mengundurkan diri hingga pemungutan suara selesai. Karena saat perekrutan, tidak ada yang mengatakan bahwa ini pekerjaan sampingan. Jadi saya meminta komitmen dari semua yang terpilih," ujar Firman Hidayat.
Firman menyebutkan bahwa, setelah pelantikan tersebut, anggota PPS wajib melaksanakan beberapa agenda kegiatan yang telah terjadwal.
Beberapa diantaranya yakni, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan selanjutnya melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih di setiap kelurahan.
"Untuk Pemutakhiran data pemilih rencananya akan dilakukan awal bulan Juni," kata Firman.
Menurutnya, Pemutakhiran daftar pemilih potensial pemula sangat penting dan tentu harus segera dilakukan. Apalagi, kata Firman, Samarinda mendapatkan tambahan daftar pemilih sekitar 12 ribu dari KPU RI.
BACA JUGA:Investor Harus Ikut Merawat Lingkungan Kota Samarinda
Terkait dengan data tersebut, menurut Firman harus dilakukan verifikasi lagi untuk memastikan kebenaran data dan mengidentifikasi kembali data pemilih. Karena itu, dalam waktu dekat ini KPU Samarinda akan melaksanakan perekrutan panitia pendaftaran data pemilih (Pantarlih), yang nanti dalam pelaksanaannya akan menjadi tugas PPS di setiap kelurahan.
"Sebelum ada Pantarlih, paling tidak semua PPS sudah berkoordinasi dengan kelurahan, karena wilayah-wilayah kelurahan itu semua adalah wilayah yang berpenduduk," tuturnya.
Semua anggota PPS yang baru dilantik diharapkan untuk segera menyesuaikan diri di wilayah kerjanya masing-masing. Kemudian yang paling penting adalah memahami aturan terbaru yang mengatur tentang perbedaan antara Pemilu dan Pilkada.
Dijelaskan Firman bahwa, dalam pelaksanaan Pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.