PASER, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan kadar zakat fitrah, terbagi 3 kategori, yakni tertinggi Rp 47.500 menengah Rp 37.500 per jiwa dan terendah sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Zakat fitrah berupa beras yang konsumsi sehari-hari seberat 2,5 kilogram per jiwa. Kepala Kemenag Paser, Nasruddin mengatakan, zakat fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadan 1445 Hijriah.
BACA JUGA : Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Paser Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA : Tarawih Hari Pertama di Masjid Berusia 82 Tahun, Ada Campur Tangan Orang Jepang di Awal Berdiri
"Ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat islam," kata Nasruddin, Rabu (13/3/2024).
Selain zakat fitrah, Kemenag Paser juga menetapkan besar fidyah dengan besaran nilai uang Rp 13 ribu per jiwa/hari atau beras satu mudh kurang lebih tujuh ons.
Besaran kadar zakat fitrah dan fidyah ini, kata Nasruddin, untuk memberikan kepastian bagi umat islam di wilayah kabupaten Paser "Keputusan ini hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Paser," sambungnya.
BACA JUGA : DPRD Paser Kebut 9 Raperda jadi Perda Disisa Periode
BACA JUGA : Polres Paser Buang 27,97 Gram Sabu ke Kloset
Penentuan kadar zakat fitrah, tutur Nasruddin, mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
"Serta hasil rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser dengan dinas terkait dan ormas Islam pada Selasa 12 Maret 2024," tutupnya.