DPRD Paser Kebut 9 Raperda jadi Perda Disisa Periode

DPRD Paser Kebut 9 Raperda jadi Perda Disisa Periode

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. (Awal/Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Untuk tahun ini terdapat 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dikebut untuk diselesaikan DPRD Paser.

Hal itu harus rampung setidaknya awal Agustus mendatang.

Pasalnya pada 19 Agustus nanti rencananya jadwal pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029. Sehingga Raperda menjadi Perda harus selesai sebelum masa transisi atau berakhirnya periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan target tersebut sesuai arahan dari pimpinan dan anggota DPRD Paser. Dimana harus benar-benar rampung sesuai masa periode saat ini.

"Estimasi kami, sebelum pergantian kepengurusan yang baru, sembilan Raperda itu sudah bisa diselesaikan. Sehingga tidak menyisakan tugas pada anggota dewan yang baru," kata Zulkarnain, Kamis (7/3/2024).

Ia mengatakan, menilik pengalaman 5 tahun sebelumnya, atau tiap transisi periode setelah anggota DPRD Paser yang baru dilantik belum memiliki alat kelengkapan dewan (AKD).

"Seperti komisi, alat kelengkapan Banggar, badan musyawarah, badan kehormatan, dan alat kelengkapan Bapemperda yang belum terbentuk," tambahnya. 

Begitu selesai dilantik, kata Zulkarnain maka yang pertama akan dilakukan pembentukan fraksi yang saat ini belum diketahui berapa jumlahnya. 

"Bisa jadi empat sampai lima fraksi, itulah nanti yang akan menentukan karena setiap fraksi harus terwakili semua alat kelengkapan dewan, kecuali badan kehormatan," terangnya.

Begitupun saat pembentukan komisi, sambung Zulkarnain yang dibentuk atas dasar rekomendasi masing-masing fraksi. Untuk pembentukan fraksi sendiri, memerlukan waktu 2 sampai 2,5 bulan dalam proses dinamikanya hingga selesai. 

"Hal ini yang menjadi landasan dari sekretariat DPRD Paser untuk kejar tayang dalam menyelesaikan 9 Raperda oleh anggota DPRD Paser Periode 2019-2024," ulasnya. 

Ditargetkan, penyelesaian 9 Raperda yang sudah di paripurnakan tersebut bisa tuntas pada pekan kedua bulan Agustus 2024.

Nantinya, semua Raperda tersebut akan dibahas dan diselesaikan oleh 3 Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk. Untuk Pansus I itu, akan menyelesaikan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, Raperda penyelenggaraan reklame serta Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah," urai Zulkarnain. 

Sementara Pansus II, juga akan menyelesaikan 3 Raperda yaitu tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades), Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Raperda pedoman pembentukan produk hukum daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: