Marak Nikah Siri di Kawasan IKN, Ketua PA Penajam Lapor Pj Bupati

Senin 27-11-2023,10:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di kawasan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata menyuburkan praktik nikah siri antara pekerja IKN dengan masyarakat lokal.

Pernikahan yang hanya didasari keinginan untuk menyalurkan kebutuhan biologis tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Akibatnya, keabsahan status perkawinan tidak jelas, sehingga hak nafkah terhadap istri dan anak-anak mereka menjadi kabur.

Tidak hanya itu, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan siri juga tidak mendapatkan akta kelahiran berstatus memiliki ayah. Hal ini menjadi persoalan kala mereka nantinya mendaftar sekolah dasar.

Prihatin dengan maraknya fenomena nikah siri, Ketua Pengadilan Agama (PA) Penajam, Achmad Fausi melapor kepada Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun.

Achmad Fausi didampingi Wakil Ketua PA PPU Nahdiyanti, dan Panitera Norhuda, saat diterima di ruang kerja Bupati PPU, Jum’at (24/11/2023).

Makmur Marbun mengatakan, tujuan Ketua PA Penajam yaitu melaporkan maraknya fenomena nikah siri seiring hadirnya IKN di kawasan tersebut.

Lanjut Makmur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU akan merespons laporan ini dengan memerintahkan camat, lurah, seluruh kepala desa dan kepala dusun untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan.

Pihaknya juga akan menggandeng sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang ada di PPU.

“Diharapkan masyarakat Kabupaten PPU untuk menghindari nikah siri karena sangat merugikan pihak perempuan dan anak. Kalau terjadi masalah dengan suaminya, tidak ada perlindungan hukum. Syarat-syarat perlindungan anak tidak akan terpenuhi. Yang korban kan istri dan anak-anak,” kata Makmur dikutip dari laman resmi Pemkab PPU.

Kategori :