Menteri PUPR "Berkeras" Sembunyikan Dokumen Pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi di IKN

Menteri PUPR

Proyek Bendungan Sepaku-Semoi yang diproyeksi bakal memenuhi kebutuhan air Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.-(Foto/Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono berkeras menyembunyikan dokumen terkait pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PUPR yang sebelumnya kalah dalam gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), mengambil langkah banding dan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. 

Sedianya, putusan KIP ini telah dimenangkan oleh Jaringan Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA: Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Patroli Kodam VI/Mlw Temukan Alat Berat

"Banding atau keberatan tersebut ditujukan pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang sebelumnya diputuskan pada 4 Maret 2024," ungkap Jatam Kaltim dalam rilisnya, Selasa (7/5/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan memenuhi gugatan informasi JATAM Kaltim untuk sebagian. Di antaranya, informasi tentang salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan bendungan, salinan desain bendungan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

BACA JUGA: Hak Atas Tanah Ancam Masyarakat Adat Sekitar IKN, Akademisi Desak Solusi Multi-Perspektif

"(Salinan dokumen) masih dirahasiakan dan disembunyikan oleh Menteri PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tulis Jatam.

JATAM Kaltim menuding Menteri PUPR memang sengaja menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut untuk menutupi skandal proyek air dan sponge city di IKN.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS, Diduga karena Data Penerima TPP Pegawai Dimanipulasi sampai Rp 6 Miliar

Menurut JATAM, proyek Sponge City dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku, termasuk Sungai Tengin yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat Suku Balik

"Air yang dulu gratis dari sungai, kini (Suku Balik) harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan," ungkap JATAM.

JATAM Kaltim menuntut Menteri PUPR tidak menutup mata terhadap keberadaan masyarakat adat di sekitar IKN. 

BACA JUGA: Optimis Juli Bisa Pindahan, Pembangunan Istana Negara di IKN Sudah Tahap Pengerjaan Interior

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: