MK Putuskan, Syarat Usia Cawapres tak Berlaku untuk Mantan Kepala Daerah

Senin 16-10-2023,17:01 WIB
Editor : Hariyadi

NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah dan pejabat negara bisa menggugurkan batas minimal usia 40 tahun pendaftar calon presiden dan calon wakil presiden RI.

Putusan ini merupakan respon terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (16/10/2023), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan oleh banyak pihak. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan dari Mahasiswa Fakultas Hukum UNS tersebut dinilai berbeda oleh MK, meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Mahasiswa tersebut meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam perkara ini, Ketua MK menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September 2023. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring. Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang tersebut.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen," ujar kuasa pemohon dalam persidangan, Selasa (5/9).

"Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia," lanjut kuasa pemohon.

 

Kategori :