Pergub Kaltim No. 49, Upaya Tertibkan Media dan Lindungi Ekosistem Informasi di Era Digital
Muhammad Faisal, Kadiskominfo Kaltim. (ist)--
Kemudian, masyarakat Kaltim sebagai Pembaca, masyarakat akan mendapatkan informasi yang berkualitas dari media yang berkualitas pula. “Kalau medianya baik, wartawannya kompeten, masyarakat dapat berita yang benar dan bermanfaat,” tutur Faisal.
Dan lebih penting lagi adalah, dari Perangkat Daerah yang akan melakukan kerja sama dengan media itu. “Kami juga melindungi rekan-rekan di pemerintahan, terutama perangkat daerah. Kalau mereka menjalin kerja sama, harus dengan media yang sah secara hukum. Itu penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Faisal menutup dengan menegaskan bahwa Pergub ini adalah bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan keteraturan tanpa mengorbankan kebebasan pers. “Kebebasan tetap dijamin. Tapi keteraturan dan kepastian hukum juga penting untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (rey/Adv/Diskominfo Kaltim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

