Bankaltimtara

Pergub Kaltim No. 49, Upaya Tertibkan Media dan Lindungi Ekosistem Informasi di Era Digital

Pergub Kaltim No. 49, Upaya Tertibkan Media dan Lindungi Ekosistem Informasi di Era Digital

Muhammad Faisal, Kadiskominfo Kaltim. (ist)--

Justru, lanjutnya, kebebasan mendirikan media tetap dihargai, baik itu media cetak maupun online. Hanya saja, dalam konteks kerja sama dengan pemerintah daerah, dibutuhkan regulasi hukum dan tata kelola yang baik. 

 

“Kita perlu filter. Minimal, media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ini bukan membatasi, tapi menata,” katanya.

 

Faisal mencontohkan situasi dilematis ketika pemerintah harus menjalin kerja sama dengan media yang tidak memiliki legalitas. 

 

“Ini bukan membatasi, tapi menata. Sebagai pejabat resmi harus bekerja sama dengan media yang tidak berbadan hukum? Itu bisa jadi masalah dalam audit,” ucapnya.

 

Menurutnya, Pergub ini tidak menghambat pertumbuhan media, melainkan mempertegas fungsi pembinaan yang memang menjadi salah satu peran pemerintah terhadap dunia pers. Ia pun menegaskan bahwa media yang tidak ingin mengikuti ketentuan Pergub tetap diperbolehkan beroperasi.

 

“Silakan kalau mau kerja sama dengan pihak swasta. Tapi kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, harus sah secara hukum,” tegasnya lagi.

 

Dalam regulasi ini, Faisal menekankan bahwa ada empat elemen utama yang ingin dilindungi oleh Pemprov Kaltim: Pertama Usaha Media Itu Sendiri. Kedua dengan rekan rekan Jurnalis, dengan Pergub ini, status wartawan menjadi lebih jelas. 

 

"Ini bentuk perlindungan kepada profesi wartawan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait