Bankaltimtara

Pergub Kaltim No. 49, Upaya Tertibkan Media dan Lindungi Ekosistem Informasi di Era Digital

Pergub Kaltim No. 49, Upaya Tertibkan Media dan Lindungi Ekosistem Informasi di Era Digital

Muhammad Faisal, Kadiskominfo Kaltim. (ist)--



Samarinda, NOMOSATUKALTIM — Dalam menghadapi era digital yang penuh dinamika, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis melalui adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

 

Pergub ini menjadi tonggak penting dalam menata ekosistem media yang kian menjamur, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, H. Muhammad Faisal, saat menjadi narasumber dalam program Etam Bekesah yang ditayangkan oleh PKTV baru-baru ini. Tema yang diangkat dalam diskusi tersebut yakni "Pertanyaan Penting tentang Pergub Nomor 49 Tahun 2024".

 

Menurut Faisal, keberadaan Undang-Undang Pers di Indonesia memang unik karena tidak memiliki aturan teknis di bawahnya.

“Ini kan sesuatu nih. Tapi itulah jaminan kebebasan pers yang dibuat oleh Negara Indonesia, dan inilah asas demokrasi yang salah satu pilarnya adalah pers,” ujarnya membuka pembicaraan.

 

Namun, ia juga menyoroti perubahan besar yang terjadi di era digital, dimana mendirikan media menjadi sangat mudah.

 

 “Sekarang, media sudah seperti air bah. Di mana-mana muncul, overload, menjamur. Tapi bukan berarti kami menghalangi,” tegas Faisal.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait