Pria di Balikpapan Diciduk, Polisi Temukan Ganja 1 Kilogram Siap Edar
Barang bukti ganja seberat 1 kg yang disita dari tersangka.-Polda Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Pria berinisial NF diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur di Kota Balikpapan, Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.
NF diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus rencana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap NF berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan NF di lokasi yang telah dipantau,” ungkap Romy, pada Rabu, 6 Mei 2026.
BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Ganja 3 Kg, Tangkap 5 Orang Termasuk WNA Afghanistan
BACA JUGA: Sabu 11 Kg Berlabel “Cap Tikus” Gagal Beredar di Sangatta, Polda Kaltim Bekuk 2 Kurir
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan oleh NF di Kota Balikpapan.
“Temuan tersebut kini menjadi dasar penyidik untuk mendalami peran NF dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Romy juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap NF akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Romy.
BACA JUGA: Miliki 13 Paket Sabu, Pengedar di Bentian Besar Ditangkap Polisi
Diketahui, ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang dilarang keras penggunaannya di Indonesia, baik untuk tujuan rekreasional maupun medis.
Larangan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengategorikan ganja sebagai narkotika Golongan I.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
