BPKAD Samarinda Telusuri Ulang Dokumen Hukum Sengketa Lahan Puskesmas Sidodamai
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda terkait lahan Puskesmas Sidodamai yang digugat oleh ahli waris.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menegaskan akan menelusuri kembali seluruh dokumen hukum terkait sengketa lahan Puskesmas Sidodamai.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan setiap putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Konstitusi (MK), semestinya memiliki dasar dokumen yang jelas.
“Pada prinsipnya, setiap putusan pengadilan pasti memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Itu yang akan kami telusuri dan pelajari kembali,” ujar Yusdiansyah saat ditemui usai rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Samarinda, Senin (19/1/2025).
Ia menambahkan, baik putusan yang memenangkan maupun yang merugikan pemerintah daerah tetap harus didukung oleh dokumen hukum yang sah.
BACA JUGA: Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidodamai Pertanyakan Dasar Penguasaan Tanah oleh Pemkot Samarinda
BACA JUGA: Sengketa Kampus Melati: Yayasan Keberatan Pembongkaran di Tengah Proses Hukum
Karena itu, BPKAD akan menggali kembali dasar-dasar dokumen yang digunakan dalam proses persidangan tersebut.
Terkait informasi mengenai adanya berkas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sempat disampaikan oleh pihak masyarakat, Yusdiansyah menyebutkan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi.
“Surat tersebut memang sempat diperlihatkan dan informasinya tertanggal Desember, tetapi kami belum menerima salinan atau tembusannya secara resmi,” katanya.
Yusdiansyah menyampaikan, pada pertemuan lanjutan, BPKAD akan melengkapi dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan guna memperjelas status aset tersebut.
BACA JUGA: Tak Rampung di Kecamatan, Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Batu–Bukit Raya Dibahas di DPRD Kukar
BACA JUGA: DPRD Bontang Nilai Usul Dinas PUPR soal Sengketa Lahan Jalan Abdi Negara Tidak Masuk Akal
“Insya Allah, seluruh dokumen akan kami kumpulkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penjelasan secara rinci terkait putusan PN dan PT seharusnya disampaikan oleh bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

