Bankaltimtara

JPU Tuntut Mati Dua Pengedar 52 Kg Sabu di Balikpapan, Terdakwa Residivis Jaringan Narkotika

JPU Tuntut Mati Dua Pengedar 52 Kg Sabu di Balikpapan, Terdakwa Residivis Jaringan Narkotika

Dua terdakwa kasus narkoba mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU di PN Balikpapan.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap 2 terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 52 kilogram.

Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa, 25 November 2025.

Kedua terdakwa yang dituntut mati adalah Rustam dan Noorhidayat. Dalam tuntutan jaksa, mereka terbukti mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto mencapai 52.846 gram atau setara 52,8 kilogram.

JPU Eka Rahayu, membacakan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 13.45 Wita.

BACA JUGA: Sabu Pipih Diselipkan Mirip Lipatan Pakaian, Kurir Asal Malaysia Tertangkap di Bandara Balikpapan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Rustam dan Noorhidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar JPU Eka Rahayu saat membacakan tuntutan.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan pertama JPU.

Dalam persidangan yang digelar di PN Balikpapan tersebut, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati

Menurut JPU Eka, tuntutan pidana mati ini dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan.

Eka Rahayu juga menuntut agar barang bukti yang disita dalam kasus ini dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara.

Adapun barang bukti utama berupa 1 buah karung warna putih dengan lis biru dan merah yang berisi 50 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat brutto 52.846 gram.

Setelah pembacaan tuntutan JPU, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: