Pemkab Kutai Barat Sampaikan Pendapat Akhir pada Paripurna XVII, Setujui 5 Raperda Baru
Plt Asisten II Setkab Kubar, Fhilip Silitonga mewakili pemerintah kabupaten meneken berita acara usai menyampaikan pandangan akhir terhadap sejumlah raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa, 25 November 2025.
Sambutan pendapat akhir Bupati Frederick Edwin disampaikan oleh Plt Asisten II Setkab Kutai Barat, Fhilip Silitonga, yang bertindak mewakili pemerintah daerah.
“Penyampaian pendapat akhir ini merupakan amanat undang-undang bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus melalui proses pembahasan yang matang dan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Proses ini memberikan legitimasi yuridis sekaligus politis bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Fhilip dalam sambutannya.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja Panitia Khusus dan tim pembahas DPRD yang telah menuntaskan rangkaian pembahasan Raperda inisiatif.
BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Minta Pemerintah Tegakkan Keadilan TPP untuk Guru
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Kutai Barat Meningkat, Tokoh Adat Minta Aparat Perkuat Pengawasan
Menurutnya, harmonisasi antara legislatif dan eksekutif merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Fhilip menjabarkan bahwa regulasi yang disepakati meliputi bidang pertanian dan peternakan, perlindungan lingkungan hidup, pembentukan produk hukum daerah, pengelolaan kawasan sungai, serta pelestarian kayu langka.
Seluruhnya dinilai penting untuk memperkuat arah kebijakan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor pembangunan.
Pada sektor pertanian dan peternakan, pemerintah daerah menilai regulasi baru ini akan meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha masyarakat.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutai Barat Pastikan Pemotongan TKD Tak Ganggu Program Prioritas APBD 2026
BACA JUGA: Pemkab Kubar Matangkan Kebijakan Penanggulangan Bencana 5 Tahun ke Depan
“Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat peran petani dan peternak sebagai bagian penting penopang ekonomi daerah,” jelasnya.
Terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ia menyebut aturan ini sebagai instrumen strategis dalam memastikan pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
