Bankaltimtara

DLH Samarinda Pastikan Insinerator Sudah Penuhi Syarat Lingkungan, Akhir Tahun Ini Beroperasi

DLH Samarinda Pastikan Insinerator Sudah Penuhi Syarat Lingkungan, Akhir Tahun Ini Beroperasi

Pembangunan insenerator di kawasan Folder Air Hitam.-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemkot Samarinda memastikan pembangunan fasilitas insinerator sudah sesuai ketantuan lingkungan. Termasuk uji emisi dan pengelolaan limbah udara.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso.

Suwarso menjelaskan, pengoperasian insinerator di Samarinda mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah satu syarat utama ialah sistem pembuangan emisi yang tidak langsung dilepaskan ke udara bebas.

BACA JUGA:Jelang Diresmikan, Satpol PP Samarinda Tertibkan Pedagang PKL di Pasar Pagi

“Yang dilarang itu insinerator yang tidak memenuhi uji emisi atau yang pembuangan cerobongnya langsung ke udara,” ujar Suwarso.

Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk menetralkan zat berbahaya sebelum gas buangan dilepas ke lingkungan.

Namun, DLH menekankan agar Pemkot Samarinda melakukan pemeliharaan rutin agar tidak terjadi kebocoran pada sistem filtrasi air tersebut.

BACA JUGA:DLH Samarinda Libatkan Banyak Pihak Bentuk Bank Sampah Bernilai Ekonomi

“Sedangkan insinerator yang dipesan Pemkot Samarinda ini memiliki sistem pembuangan ke dalam bak air berlapis, sebanyak empat unit,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suwarso mengungkapkan bahwa KLHK sebelumnya telah mengeluarkan izin pembakaran secara termal. BACA JUGA:Andi Harun Pastikan Penanganan Banjir Samarinda Masuk Skala Prioritas Nasional 2026

Dengan catatan bahwa setiap unit insinerator wajib memenuhi standar uji emisi dan pengendalian dioksin serta furan. 

“Surat dari Kementerian memang memperbolehkan pembakaran termal, asal memenuhi syarat-syarat uji emisi dan pengendalian dioksin, Yang tidak diperbolehkan adalah pembakaran dengan cerobong langsung ke udara.”ujarnya.

Terkait aspek administrasi, Suwarso menyebut tidak ribet.  Hnya memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari DLH setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait