DPRD Kaltim Ingatkan Bahaya Dalang Besar yang Belum Tersentuh Dalam Kasus Kasus Perambahan KHDTK Unmul
DPRD Kaltim Ingatkan Bahaya Dalang Besar yang Belum Tersentuh Dalam Kasus Kasus Perambahan KHDTK Unmul.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Perjalanan hukum kasus perambahan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) mengejutkan.
Dua orang yang sempat dijadikan tersangka justru dinyatakan bebas, sementara dalang besar di balik perusakan kawasan hutan masih menjadi misteri.
Daria (42) dan Eddy (38), dua warga yang sebelumnya ditangkap Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan pada Juli 2025, resmi lepas dari status tersangka setelah Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan mereka.
Putusan yang dibacakan itu tertuang dalam perkara praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Smr untuk permohonan D, dan nomor 7/Pid.Pra/2025/PN.Smr untuk permohonan E. Sidang penyerahan diadakan pada Selasa, 2 September 2025 di PN Samarinda.
BACA JUGA: Lewat Rembug KTNA di Kukar, Kaltim Ditargetkan Swasembada Pangan Pada Tahun 2026
Isinya menyatakan penetapan keduanya tidak sah, sekaligus mencabut semua konsekuensi hukum yang menyertainya.
Padahal sejak penangkapan, keduanya sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.
Namun, penahanan tersebut hanya berlangsung singkat. Dalam waktu kurang dari sepekan, penahanan ditangguhkan, hingga akhirnya status hukum mereka benar-benar gugur.
Menanggapi perkembangan ini, Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin mengaku kecewa.
BACA JUGA:Djarum Comeback! Setelah 6 Tahun Absen, Kembali Dukung Turnamen Bulu Tangkis di Indonesia
Menurutnya, penegakan hukum atas kasus perambahan hutan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan.
"Kami menyesalkan situasi ini. Proses hukum seakan hanya menyentuh aktor kecil, sementara pihak yang lebih berperan justru tak tersentuh. Padahal, yang perlu dibongkar adalah siapa dalang intelektual di balik aktivitas tersebut," ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Salehuddin menilai lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, khususnya antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian, membuat pelaku kejahatan lingkungan mudah mencari celah untuk lolos.
"Kalau koordinasi antarinstansi tidak berjalan kuat, jangan heran kasus seperti ini bisa menguap begitu saja. Ini berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan ke depan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
