Bankaltimtara

Saksi Ahli Dokter Forensik Dihadirkan dalam Sidang Kasus Asusila terhadap Balita di Balikpapan

Saksi Ahli Dokter Forensik Dihadirkan dalam Sidang Kasus Asusila terhadap Balita di Balikpapan

Terdakwa (baju tahanan) memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang tertutup kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita, dengan terdakwa ayah kandungnya sendiri berinisial FR (30).

Sidang kelima yang berlangsung di Ruang Kartika pada Rabu 20 Agustus 2025 sore tersebut menghadirkan seorang saksi ahli.

Pantauan Nomorsatukaltim di lokasi, sidang tertutup itu berlangsung sekitar 30 menit dengan mendengarkan kesaksian dari Dr. Heryadi Bawono Putro, seorang dokter forensik dari RSKD Balikpapan.

Sidang dibuka dengan pernyataan hakim ketua, Andri Wahyudi, bahwa bagi yang tidak berkepentingan diharapkan untuk keluar ruangan. “Kehadiran saksi ahli ini menjadi bagian penting dalam rangkaian persidangan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Balita oleh Ayah Kandung di Balikpapan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA: Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif

Sepanjang proses agenda sidang tersebut, terdakwa FR tampak didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda lanjutan,” tutup Hakim. Usai sidang, terdakwa pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan PN Balikpapan.

Adapun sebelumnya, pada sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan saksi ahli lainnya, yakni dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan.

Sebagai pengingat, pada 11 Maret 2025 lalu FR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim), atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AB.

BACA JUGA: Begini Analisis Psikologi Forensik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan

BACA JUGA: Merasa Difitnah, 'Pak De' Pemilik Kos yang Sempat Dituding Cabuli Balita di Balikpapan akan Tempuh Jalur Hukum

Dr. Heryadi Bawono Putro pun dalam konferensi pers yang digelar Polda Kaltim beberapa waktu lalu tersebut telah menyampaikan hasil visum, yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban, dengan empat robekan yang teridentifikasi.

"Dapat disimpulkan bahwa terdapat robekan yang masih baru, yang menunjukkan proses peradangan dalam rentang waktu 1-3 hari. Selain itu, ditemukan juga robekan lama yang sudah memasuki fase penyembuhan, dengan tanda-tanda peradangan yang telah hilang lebih dari 10 hari sebelumnya," jelas Dokter Forensik RSKD Balikpapan, Dr. Heryadi Bawono Putro, beberapa waktu lalu di Mapolda Kaltim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait