Bankaltimtara

Aturan Baru Kemenaker Belum Berlaku di Kutim, Disnakertrans Masih Menunggu Surat Edaran

Aturan Baru Kemenaker Belum Berlaku di Kutim, Disnakertrans Masih Menunggu Surat Edaran

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum memulai penerapan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menekankan pentingnya penghapusan praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Surat edaran tersebut menjadi langkah kongkret pemerintahan dalan mewujudkan dunia kerja yang insklusif, adil dan bebas dari segala bentuk perbedaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi alasan utama mengapa edaran tersebut belum diimplementasikan di tingkat daerah.

“Tentu kami akan mengikuti setiap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk surat edaran ini. Namun, sampai hari ini kami belum menerima dokumen tersebut secara resmi. Kalau nanti sudah ada, pasti kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujar Roma saat diwawancarai, Sabtu, 28 Juni 2026.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Dorong Pembangunan Jembatan Timbang di Kutim

BACA JUGA: Pemkab Kutim Klarifikasi Status Aset di Jakarta Selatan: Belum Resmi Milik Daerah

Surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 itu memuat larangan keras terhadap tindakan diskriminasi dalam proses seleksi dan perekrutan tenaga kerja.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja dilarang membuat persyaratan yang bersifat membatasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, atau latar belakang sosial ekonomi.

Lebih lanjut, poin ketiga dari surat edaran itu menjelaskan bahwa batasan usia hanya boleh diberlakukan apabila pekerjaan yang ditawarkan memang memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan usia tertentu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pencari kerja mendapatkan kesempatan yang setara tanpa diskriminasi usia yang tidak berdasar.

BACA JUGA: Keterbatasan Anggaran Mendukung Tenaga Kerja, Disnakertrans Butuh Dukungan Lintas Sektor

BACA JUGA: Produksi Migas Kaltim Digenjot, Menteri Bahlil Minta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Aturan ini juga memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, dengan menekankan bahwa mereka harus mendapatkan akses yang sama dalam proses rekrutmen.

Kebijakan ini selaras dengan semangat kesetaraan dan inklusi yang tengah digalakkan di berbagai sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait