Dishut Kaltim Tegaskan Pengawasan Izin HTI Aktif, Tanggapi Laporan Jejak Deforestasi ke Pasar Eropa
Citra satelit memperlihatkan pembukaan hutan di konsesi PT ISM, Kutai Timur. -IST/DOK Auriga Nusantara/Earthsight-
BACA JUGA: Tambang Ilegal Masuk Kawasan IKN, Aparat Gabungan Otorita Amankan Truk Pengangkut Batu Bara
"Kami memastikan industri di Kaltim menggunakan sistem legalitas kayu yang bisa ditelusuri asal-usulnya, sehingga produk yang dihasilkan benar-benar berasal dari sumber legal," tegasnya.
Baginya, sikap Dishut sejalan dengan KLHK dalam menyiapkan industri kayu nasional menghadapi kebijakan baru Uni Eropa melalui EU Deforestation Regulation (EUDR). Aturan tersebut mewajibkan negara pengekspor memastikan produk kayu bebas dari praktik deforestasi.
"Sikap kami sejalan dengan kementerian, agar seluruh PBPH dan industri di Kaltim dapat memenuhi kebijakan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, laporan kolaboratif Auriga Nusantara dan Earthsight berjudul "Jejak Deforestasi Kalimantan di Pasar Produk Kayu Uni Eropa" mengungkap hasil investigasi terhadap 10.000 dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI).
BACA JUGA: Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Diduga Ilegal di IKN, Polda Kaltim Telusuri Legalitas
Dari analisis tersebut, ditemukan 65 industri di Indonesia yang menerima pasokan kayu dari kawasan hutan yang telah dibuka, sebagian besar di Kalimantan.
Dalam laporan itu, PT ISM disebut memiliki areal konsesi di lanskap karst Sangkulirang, Kutai Timur, dengan catatan deforestasi mencapai 1.263 hektare sejak 2021, termasuk 256 hektare pada semester pertama 2025.
Hasil pengolahan kayu dari perusahaan ini diduga masuk ke rantai pasok ekspor melalui sejumlah industri nasional.
Menanggapi laporan tersebut, Dishut Kaltim menyatakan tidak memiliki informasi langsung mengenai klaim lembaga internasional terkait ekspor kayu ke Eropa.
BACA JUGA: Perbaiki Kerusakan Hutan, Pemkab Berau Rencanakan Peluncuran Program Reboisasi 22 Oktober Mendatang
Namun Susilo menegaskan, sistem pengawasan yang diterapkan saat ini sudah cukup untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi prinsip legalitas hasil hutan.
"Kami tidak tahu terkait laporan lembaga lingkungan itu. Tapi pengawasan kami berjalan lewat sistem resmi yang terbuka dan dapat diaudit," ungkapnya.
Hilman Afif, Juru Kampanye Auriga Nusantara, menyatakan bahwa pembukaan hutan untuk pasokan industri kayu telah berdampak luas pada ekosistem dan masyarakat lokal.
"Kehancuran hutan Kalimantan tidak hanya tragedi Indonesia, tetapi juga tragedi global. Orangutan terusir, masyarakat adat kehilangan ruang hidup," tutur Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima oleh NOMORSATUKALTIM belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

