Dishut Kaltim Tegaskan Pengawasan Izin HTI Aktif, Tanggapi Laporan Jejak Deforestasi ke Pasar Eropa
Citra satelit memperlihatkan pembukaan hutan di konsesi PT ISM, Kutai Timur. -IST/DOK Auriga Nusantara/Earthsight-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa aktivitas industri kehutanan di wilayahnya berjalan dalam koridor legal, dengan sistem pengawasan berbasis digital yang terintegrasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan investigatif Auriga Nusantara dan Earthsight yang mengaitkan sebagian pasokan kayu dari Kalimantan Timur ke industri ekspor Eropa.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kaltim, Susilo Pranoto, menyampaikan bahwa perusahaan PT Indosubur Sukses Makmur (ISM) memang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPH-HTI yang masih aktif.
Perusahaan tersebut, sebutnya, beroperasi di Kabupaten Kutai Timur dengan izin berlaku hingga tahun 2074, serta telah memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025.
BACA JUGA: Deforestasi di Indonesia Sudah Keterlaluan, 1,93 Juta Hektare Hutan Hilang dalam 2 Tahun
"Perusahaan itu masih memiliki izin PBPH-HTI yang aktif sampai 2074 di Kutai Timur, dan sudah menyusun RKT tahun 2025," kata Susilo saat dikonfirmasi, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas penebangan dan distribusi kayu di Kaltim diawasi melalui aplikasi resmi milik KLHK seperti SIPUHH, SIPASHUT, dan SIPNBP.
Ketiga sistem tersebut mencatat volume, asal, hingga tujuan kayu secara daring, sehingga pemerintah daerah dapat memantau legalitas dan pelaporan setiap pemegang izin.
"Pengawasan dilakukan melalui aplikasi SIPUHH, SIPASHUT, dan SIPNBP yang dikelola Kementerian Kehutanan," terangnya.
BACA JUGA: Deforestasi 2024 Didominasi Konsesi Berizin, Pertambangan Seluas 38.615 Hektare
Susilo pun mengungkapkan bahwa koordinasi Dishut dengan unit pelaksana teknis KLHK juga terus dilakukan, terutama melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) yang memiliki tugas pokok dalam pembinaan kepada perusahaan pemegang PBPH dan industri kayu.
"Koordinasi terjalin dengan baik bersama BPHL yang bertugas membina PBPH dan industri," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ujar Susilo, berkomitmen memastikan seluruh aktivitas industri kayu di wilayahnya sesuai regulasi.
Bersama BPHL, Dishut terus membina perusahaan agar memanfaatkan sistem legalitas kayu secara penuh dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
