DPD RI: Pemangkasan DBH Tidak Boleh Serampangan, Ada Aturannya
Kegiatan dialog publik, Efek Sistemik Pemotongan Transfer Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, di Hotel Five Premiere, Rabu (17/9/2025). -Rahmat/Disway Kaltim-
SAMARINDA , NOMORSATUKALTIM— Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam akan memerjuangkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) Kaltim tidak dipangkas terlalu banyak.
Katanya, jika pemangkasan terlalu banyak akan berpotensi mengurangi manfaat penting bagi masyarakat. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Informasinya masih simpang siur. Ibu Sri Mulyani sempat menyebut angka 24 persen, ada juga yang mengatakan 29 persen. Bahkan ada yang memperkirakan sampai 50 persen."
BACA JUGA:DBH Terancam Dipangkas, Layanan Dasar Masyarakat Tetap Diprioritaskan
"Namun Menteri Keuangan yang baru menyatakan tidak akan ada pemotongan lagi. Nah, kata lagi itu yang perlu dicermati,” ujar Sofyan dalam dialog publik di Five Hotel Premiere Samarinda, Rabu 17 September 2025.
Menurutnya, DBH memiliki rumus pembagian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
BACA JUGA:DBH Kaltim Dipangkas Pusat, Syafrudin Janji Terus Suarakan ke Pemerintah Pusat
Sehingga pemotongan di luar ketentuan akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Kalau minyak sekian persen untuk daerah penghasil, sekian persen untuk provinsi, lalu tiba-tiba dipotong, dasar hukumnya apa? Itu yang akan kami sampaikan secara santun kepada Menteri Keuangan,” katanya.
BACA JUGA:DBH Kaltim Dipangkas 50 Persen, Pengamat: Bersuara Lantang, Pemerintah Jangan Diam
Sofyan menambahkan, banyak peserta diskusi menyampaikan kekecewaan atas wacana tersebut.
Mereka menilai kebijakan itu tidak adil. Mengingat Kaltim sendiri merupakan provinsi yang kaya akan Sumber Daya Alam namun, malah mendapatkan pemangkasan DBH.
“Kaltim sudah memberi kontribusi besar ke negara. Kok masih mau dipotong, itu intinya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) segera memasuki tahap penetapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
