Bankaltimtara

Kabar Baik! Insentif Guru Swasta di Kaltim Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp5 Miliar

Kabar Baik! Insentif Guru Swasta di Kaltim Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp5 Miliar

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan memastikan insentif guru swasta segera cair. -(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Wacanakan Insentif Guru Meningkat, Pemprov Akan Lakukan Analisa dan Pendataan Dulu

Prosesnya dicairkan per triwulan atau dalam 3 bulan satu kali pencairan dengan besaran yang diterima total Rp3 juta per orang.

Rahmat menjelaskan keterlambatan pencairan dana insentif, karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Rudy Mas’ud, sebagai landasan penyaluran insentif. 

Keterlambatan terbitnya SK, karena adanya kebijakan pergeseran anggaran di tengah efisiensi.

"Kendala sempat terjadi, Kita masih menunggu SK keluar dulu, harus by name (data nama). Karena tidak semua guru mendapatkan dana insentif itu, hanya yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),"jelas Rahmat.

BACA JUGA: Pemkab PPU Perkuat Program 3 Juta Rumah dengan Regulasi Baru dan Insentif untuk Pengembang

Tahun ini program itu masih berlanjut, dengan alokasi anggaran yang disediakan untuk dana insentif guru swasta ini sebesar Rp5 miliar, yang ditujukan bagi sekitar 5.000 guru swasta di Kaltim

Kendala lainnya yang menyebabkan dana insentif guru swasta ini terlambat cair, adalah terkendala di peralihan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) RI, dari manual ke sistem daring.

"Kemarin, karena adanya pergeseran anggaran dan proses transisi sistem online Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Perubahan ini mengakibatkan pencairan tertunda," tambah Rahmat.

Sebagai informasi, SIPD sendiri merupakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat.

BACA JUGA: Insentif Guru Honor di Kukar Belum Cair, Begini Penjelasan Disdikbud

Selain belum rampungnya peralihan dari sistem manual ke online, proses verifikasi data guru juga turut memengaruhi. 

Penyaluran hanya bisa dilakukan kepada guru yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Rahmat pun menekankan pentingnya guru untuk proaktif dalam memastikan data mereka terdaftar dan mutakhir di Dapodik. 

Ia mencontohkan beberapa kasus guru honorer yang kesulitan terjaring seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena tidak terdaftar di Dapodik, meskipun sudah mengajar lebih dari 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: