Bankaltimtara

Kabar Baik! Insentif Guru Swasta di Kaltim Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp5 Miliar

Kabar Baik! Insentif Guru Swasta di Kaltim Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp5 Miliar

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan memastikan insentif guru swasta segera cair. -(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Keluhan tenaga pendidik swasta akhirnya didengar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Pemprov Kaltim bakal segera mencairkan dana  insentif guru swasta yang terhitung sejak Januari hingga Mei 2025. 

Program yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik ini sempat menjadi perhatian karena belum adanya kejelasan waktu pencairan.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, kini proses pencairan insentif guru SMA/SMK/SLB di masing-masing sekolah swasta di Kaltim yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dicairkan selambat-lambatnya akhir Mei atau awal Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Bulan Depan, Berikut ini Kriteria Penerimanya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan menjelaskan, tahun ini kebijakan pemberian dana insentif untuk guru swasta itu masih berlanjut dan telah ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

"Insentif guru swasta setingkat SMA baru saja dilaporkan cair. Kemarin ditandatangani oleh Pak Gubernur per nama guru tersebut. Dan proses pencairan langsung masuk ke rekening masing-masing. Jadi tinggal menunggu proses pencairannya saja. Kita sedang siapkan proses pencairannya," ungkap Rahmat kepada awak media di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (24/5/2025).

Rahmat mengungkapkan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. 

Tahap pertama mengakomodasi guru-guru yang datanya sudah terverifikasi dan memenuhi syarat. 

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siapkan Total Insentif Rp 5 Miliar Bagi Warga Taat Bayar PKB

Sementara itu, untuk guru-guru yang pemberkasannya belum lengkap atau masih dalam proses verifikasi, proses pencairan insentifnya masuk ke dalam tahap kedua.

"Tahapan kedua juga harus melewati SK Gubernur dulu. Prinsipnya data terverifikasi lengkap yang kami cairkan terlebih dahulu," tegasnya.

Adapun besaran dana insentif guru swasta ini telah ditetapkan pada tahun 2023. 

Pemprov Kaltim wajib memberikan insentif sebesar Rp1 juta per bulannya bagi guru swasta SMA/SMK/SLB. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: