Bankaltimtara

Nota Pembayaran jadi Bukti Verifikasi, DPPKUKM Imbau SPBU Wajib Berikan Struk Usai Transaksi Pembelian BBM

Nota Pembayaran jadi Bukti Verifikasi, DPPKUKM Imbau SPBU Wajib Berikan Struk Usai Transaksi Pembelian BBM

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih-Disway/Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim meminta agar seluruh SPBU di wilayah Kaltim mewajibkan untuk memberikan nota atau bukti pembelian kepada konsumen, meskipun konsumen lupa atau tidak bertanya.

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih mengatakan bahwa upaya ini untuk memudahkan para konsumen yang mengisi BBM di masing-masing SPBU saat ingin mengaduk-aduk kendaraan yang bermasalah dan harus melampirkan bukti pembelian.

BACA JUGA :  Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan

“Catatan atau bukti pembelian kami nilai krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen, terutama terkait dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar yang dikeluhkan sebagian warga belakangan ini,” ungkap Heni, Jumat (11/4/2025).

Heni menjelaskan nota pembelian BBM yang dikeluarkan dari masing-masing SPBU ini akan menjadi bukti bagi konsumen untuk mengajukan komplain atau tuntutan, baik kepada pihak SPBU maupun Pertamina melalui layanan hotline 135.

BACA JUGA :  Belasan Unit Truk Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Kawasan Balikpapan Utara

"Struk ini menjadi dasar Pertamina untuk melakukan tanggung jawabnya, jadi memang harus balance (seimbang)," kata dia.

Nota atau struk pembelian dari SPBU ini merupakan salah satu alat bukti yang sah apabila konsumen ingin menyampaikan keluhan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Menurut Heni, Transaksi tanpa dilengkapi bukti yang jelas dalam hal ini struk pembelian, hanya akan menyulitkan proses verifikasi dan pembuktian dugaan kerugian yang dialami konsumen akibat BBM.

Pasalnya, masyarakat menduga pendistribusian BBM di lapangan tidak sesuai standar atau oplosan.

"Kita punya BPSK Kaltim, kita akan mendengarkan laporan ini," singkatnya.

BACA JUGA :  Kunjungan Wisatawan ke Berau Meningkat, Pulau Derawan Masih Menjadi Primadona

Heni menyatakan proses penanganan laporan di BPSK ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan mediasi antara konsumen dan pihak SPBU atau Pertamina.

Prosesnya akan diawali verifikasi mendalam terkait kebenaran aduan, termasuk memastikan apakah kerusakan kendaraan konsumen memang disebabkan oleh kualitas BBM yang dibeli di SPBU yang bersangkutan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti pasti seperti nota pembelian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: