Heboh Guru Honorer Supriyani Dituding Aniaya Anak Polisi, Hasil Visum Ungkap Fakta Sebenarnya
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani ditahan atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap anak polisi.-(Foto/ Antara)-
Ketua PGRI Sultra ini mengecam tuduhan penganiayaan tersebut dan berharap agar kasus ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kasus ini harus dikembalikan sesuai aturan, kalau guru saya salah, silahkan (diproses hukum)," tambahnya.
BACA JUGA: Real Madrid Terbantai 0-4 di Kandang, Jebakan Offside Barcelona Sukses Redam Mbappe
BACA JUGA: Marquez Sarankan Pecco Bagnaia Ambil Risiko jika Ingin Pertahankan Gelar Juara MotoGP
Susno Duadji: Bau-baunya Rekayasa
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, turut angkat bicara mengenai kasus Supriyani.
Ia menyampaikan rasa prihatin dan sedih atas kasus ini, yang menurutnya penuh dengan kejanggalan.
"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi," ujar Susno.
Susno menjelaskan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah Tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.
BACA JUGA: Ini Kata 2 Paslon Pilkada Kaltim 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
BACA JUGA: Mau Nabung Emas di BRImo? Simak Caranya!
"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana," kata Susno.
Susno juga mengkritik proses hukum yang diterima oleh kejaksaan tanpa mempertimbangkan kebenaran materiil dari kasus ini.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, yang menjadi dasar adalah mencari kebenaran materiil, bukan hanya berkas administrasi.
"Pidana itu harus mencari kebenaran materiil. Kalau saksinya korban itu anak-anak maka dia itu bukan saksi, gugur itu saksi," tegasnya.
BACA JUGA: Coastal Clean Up, Upaya Kideco Bersihkan Sampah di Pesisir Pondong Paser
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

