Mau Nabung Emas di BRImo? Simak Caranya!

Mau Nabung Emas di BRImo? Simak Caranya!

Saat ini nasabah dapat menabung emas atau berinvestasi di BRImo.-ist/BRI-

NOMORSATUKALTIM – Mau nabung emas? Bisa! Saat ini Anda dapat menabung emas atau berinvestasi di BRImo. Tak ketinggalan, juga bagi nasabah BRI (Bank Rakyat Indonesia) Branch Office Prabumulih.

Branch Manager BRI Prabumulih, Maradong Enrico William mengatakan, dalam upaya meningkatkan layanan kepada nasabahnya, BRI terus berinovasi dengan menghadirkan fitur investasi emas dalam aplikasi BRImo.

Bahkan, PT BRI Tbk sudah berkolaborasi dengan Pegadaian untuk menyediakan fitur emas pada BRImo. Hal itu tentu saja merupakan langkah awal BRI guna menghadirkan kemudahan investasi emas bagi masyarakat.

Penambahan fitur investasi emas pada BRImo ini juga adalah bagian dari komitmen BRI agar terus memperkuat ekosistem BRImo juga meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama dalam investasi jangka panjang melalui emas.

"Kami berharap fitur BRImo ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berinvestasi emas melalui Pegadaian tanpa repot, hanya cukup dari BRImo," kata Maradong belum lama ini.

"Menggunakan BRImo, nasabah bisa membeli emas melalui online tanpa harus memikirkan tempat penyimpanan emas itu sendiri, sehingga memberikan kenyamanan serta fleksibilitas lebih untuk nasabah," tambahnya.

Berikut ini cara buka tabungan emas, beli serta jual emas di BRImo :

1. Buka aplikasi BRImo, pilih fitur investasi

2. Buka tabungan emas, isi data diri, data alamat hingga data pekerjaan

3. Input nominal setoran awal, pengisian autodebet hingga pilih kantor pegadaian

4. Konfirmasi pembukaan tabungan emas dan setujui

5. Input PIN

Keunggulan Fitur Emas di BRImo

Tak hanya bermanfaat, investasi tabungan emas dengan menggunakan Fitur Emas di BRImo juga mempunyai kelebihannya tersendiri. Sebagai berikut :

1. Terjangkau mulai dari Rp10 ribu

2. Harga jual beli emas yang kompetitif

3. Aman untuk investasi lantaran fisik emas dijamin 100 persen di Pegadaian serta transaksi dilindungi OJK. (*/adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: