Bankaltimtara

Hak Atas Tanah Ancam Masyarakat Adat Sekitar IKN, Akademisi Desak Solusi Multi-Perspektif

Hak Atas Tanah Ancam Masyarakat Adat Sekitar IKN, Akademisi Desak Solusi Multi-Perspektif

Akademisi dan Praktisi Hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H., M.H. (Disway/ Chandra)--

Terakhir pihaknya berharap agar dapat diterapkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No : 239/KPTS-II/1998 untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan hutan.

BACA JUGA : KNPI Tuntut Kadishub Balikpapan Dicopot, Kadishub: Ah, Biar Saja

“Mempercepat proses pengurusan surat tanah bagi masyarakat adat, yang melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait IKN. Dan juga menyediakan solusi relokasi yang adil jika lahan masyarakat dibutuhkan untuk pembangunan IKN,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait