Bankaltimtara

Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi Seragam untuk Penjualan Perlengkapan Sekolah

Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi Seragam untuk Penjualan Perlengkapan Sekolah

Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Hotel Puri Senyiur Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menertibkan praktik penjualan perlengkapan sekolah oleh koperasi sekolah yang dinilai belum seragam dan berpotensi merugikan orang tua siswa. 

Penertiban ini dilakukan menyusul temuan harga perlengkapan yang berbeda-beda antar sekolah, bahkan ada yang jauh di atas harga pasaran.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa saat ini pihak Inspektorat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah menyusun aturan agar seluruh sekolah di Samarinda memiliki standar yang sama dalam hal pengadaan dan penjualan perlengkapan siswa.

“Kanal pengaduan SPMB masih dibuka dan boleh digunakan. Namun, untuk persoalan penjualan koperasi seperti di SMPN 8, kami tidak membuka pengaduan karena sudah teridentifikasi. Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan permasalahan ini agar seluruh sekolah memiliki platform dan aturan yang sama,” ujar Andi Harun, Minggu malam, 20 Juli 2025.

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp27 Miliar untuk Seragam Gratis bagi 92 Ribu Siswa Baru

BACA JUGA: Pemkab Paser akan Berikan Seragam Sekolah Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

Ia mencontohkan salah satu temuan yang menjadi perhatian, yaitu harga buku kesehatan siswa. 

Di beberapa sekolah, buku tersebut dijual hingga Rp60.000, padahal harga pasaran di marketplace hanya berkisar Rp12.000 hingga Rp15.000.

“Ini tidak boleh terjadi. Maka itu kami sedang mengidentifikasi item-item yang dijual koperasi sekolah. Nanti akan kami buat regulasi yang menetapkan harga wajar secara menyeluruh di Samarinda,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyatakan tidak semua perlengkapan bisa disamaratakan, seperti atribut sekolah yang memiliki logo khusus. 

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Jual Pakaian Seragam, Kadisdik Wilayah IV Kubar-Mahulu Pastikan Pengawasan

BACA JUGA: Seragam Gratis untuk Siswa di Kaltim Tahun 2025 Belum Maksimal, Disdikbud: Menunggu Penyesuaian Anggaran

Namun, standar harga tetap akan ditentukan agar tidak terjadi disparitas.

Andi Harun juga mengimbau agar persoalan ini tidak dijadikan alasan untuk menyudutkan pihak sekolah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait