Bankaltimtara

Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli LKPD, Sekolah Diminta Atur Distribusi Internal

Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli LKPD, Sekolah Diminta Atur Distribusi Internal

Walikota Samarinda, Andi Harun bersama Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat meninjau belajar mengajar di Sekolah Terpadu.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

“Tapi kalau itu terjadi, harusnya sekolah pandai mengatasi atau menyikapi itu, bukan berarti kurang sedikit langsung beli,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh berlindung di balik inisiatif paguyuban atau pihak lain untuk melakukan penjualan.

BACA JUGA: Tak Ada Jembatan Penyeberangan, DPRD Samarinda Usulkan Buat Pelican Crossing di Jalan Juanda

BACA JUGA: Jembatan Penyeberangan Orang di Juanda Dibongkar, Pelajar Was-Was Menyeberang

Regulasi sudah jelas melarang adanya transaksi yang membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah.

Dengan penegasan ini, Disdikbud berharap semua sekolah lebih bijak mengelola distribusi LKPD serta transparan dalam menghadapi kendala teknis di lapangan.

“Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: