Tunggakan Gaji Pegawai RSHD, Walikota Samarinda: Putusan Pengadilan Tak Menjamin Uang Ada
Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Masalah tunggakan gaji, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, memasuki babak baru.
Sepuluh perwakilan perawat dan karyawan rumah sakit tersebut menggelar audiensi dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Senin, 17 Juni 2025, untuk meminta kejelasan.
Wali kota menegaskan, bahwa tidak semua permasalahan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
“Urusan kekurangan gaji, THR, dan BPJS masuk ranah Disnakertrans Provinsi. Sementara yang menjadi pengawasan Disnaker Kota adalah soal pesangon dan uang pisah,” jelasnya.
BACA JUGA: RSHD Samarinda Bantah Tuduhan Malapraktik, Siap Tempuh Jalur Hukum
Meski begitu, ia mengaku menyampaikan sejumlah fakta penting kepada para pegawai agar tidak terjebak dalam janji tanpa kepastian.
“Mereka sudah mendatangi banyak pihak, tapi perlu tahu kondisi yang sebenarnya. Jangan hanya menunggu tanpa tahu apakah hak mereka bisa dibayar atau tidak,” kata Andi.
Ia juga mengingatkan, bahwa sekalipun nanti karyawan menang dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), belum tentu manajemen RSHD mampu melunasi kewajibannya.
“Putusan pengadilan memang memberi kepastian hukum. Tapi apakah manajemen punya dana untuk membayar? Kalau tidak, putusan itu tidak memberi manfaat langsung bagi para pekerja,” tegasnya.
BACA JUGA: Polemik RSHD Samarinda: Dilaporkan ke DPRD karena Dugaan Malapraktik hingga Tutup Pelayanan Medis
BACA JUGA: Minta Stop Perdebatan, Andi Harun Yakin MBG Bawa Efek Ganda untuk Samarinda
Wali kota menyoroti banyaknya pernyataan publik yang dinilai hanya bersifat politis dan tidak membawa solusi konkret terhadap persoalan tunggakan gaji pegawai RSHD tersebut.
“Komentar afirmatif semua orang bisa buat. Tapi rakyat seperti para perawat dan karyawan ini butuh kepastian. Harus jelas, kapan dan bagaimana hak mereka dibayarkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
