Bankaltimtara

Pengangkatan CPNS 2024 Diundur, BPKSDM Samarinda Pastikan Status Peserta Tidak Berubah

Pengangkatan CPNS 2024 Diundur, BPKSDM Samarinda Pastikan Status Peserta Tidak Berubah

Plt Kepala BKPSDM Samarinda, Samlian Noor-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Banyak Truk Sering Parkir Tak Beraturan, Dishub Samarinda Sebut Kantong Parkir Solusinya

"Jadi tergantung kami berapa yang diusulkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Makanya, dari tenaga honorer yang jumlahnya 4.000 orang, tidak semua bisa diangkat menjadi ASN," pungkasnya.

Adapun dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, disebutkan bahwa usul penetapan Nomor Induk CPNS harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK dilakukan mulai 1 Maret 2026.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah diwajibkan menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Terakhir, mengimbau pejabat pembina kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: