SP Pertamina Kalimantan Menolak Pembentukan Holding Pertamina
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Serikat Pekerja (SP) Mathilda Kalimantan menolak pembentukan holding dan subholding PT Pertamina (Persero) melalui lantai bursa (IPO-Initial Public Offering). Mereka menilai pembentukan subholding langkah awal memprivatisasi unit bisnis, sehingga bertentangan dengan konstitusi.
“Subsholding dalam dua tahun mendatang dimungkinkan berubah menjadi entitas bisnis yang masing-masing bergerak mencari keuntungan,” kata Ketua Umum SP Mathilda Kalimantan, Mugiyanto, Selasa (16/6).
“Konstitusi kita mengatur bahwa penguasaan bumi air dan yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Pembentukan subholding, dinilai SP Mathilda merusak tatanan bisnis migas nasional yang sebelumnya PT Pertamina selaku BUMN memiliki kendali menyeimbangkan usaha di sektor hulu dan hilir. Sehingga outputnya adalah harga BBM relatif terjangkau dan tersedia hingga di daerah pelosok nusantara.
“Model organisasi subholding akan mengabaikan peran negara dalam mengontrol kebutuhan energi masyarakat. Karena kendali ada pada swasta selaku pemegang saham. Dampaknya harga jual BBM sesuai mekanisme pasar,” tekan Mugiyanto.
Disamping itu, pembentukan subholding akan berdampak pada status pekerja. Meskipun ada aturan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tidak mungkin seluruh pekerja di Pertamina statusnya sebagai penugasan ke anak perusahaan. Mugiyanto mengatakan sudah tentu pekerja dipaksa beralih menjadi pekerja organik dengan pemberian pesangon terlebih dahulu.
“Jadi kondisi kita terus terang status hubungan kerja kami menjadi tidak jelas. Apakah nanti dialihkan ke anak perusahaan atau PHK? Ini yang masih belum jelas,” tukasnya.
Melalui dasar tersebut dan pertimbangan lainnya, maka SP Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) menolak pembentukan subholding dan rencana privatisasi unit-untit bisnis perusahaan.
Selanjutnya akan melakukan langkah hukum dengan menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan produk hukum turunannya.
Namun demikian sebelum upaya hukum dilakukan, pihaknya dalam waktu dekat mengupayakan bertemu dengan pejabat kementerian BUMN untuk melakukan audiensi untuk menyampaikan penolakan tersebut. “Kita masih minta waktu segera mungkin, untuk dilakukan pertemuan dan harapannya dalam seminggu ini sudah ada keputusan. Kapan pertemuan dengan kementerian agar ada kepastian,” urai Mugiyanto.
Dalam pertemuan nanti pihaknya akan menyampaikan untuk membatalkan keputusannya dan mengembalikan peran Pertamina sebagai kuasa negara dalam pengelolaan migas nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Apabila Kementerian BUMN tidak mengindahkan permintaan Serikat Pekerja akan melakukan upaya hukum. Selain itu, langkah non litigasi juga akan ditempuh yaitu kita akan melakukan disteral action. “Akan tetapi kami harus menunggu arahan induk organisasi. Intinya kita akan melakukan pressure kepada pemerintah agar aspirasi kami didengarkan,” pungkas Mugiyanto.
Serikat Pekerja Mathilda Kalimantan beranggotakan 1.100 pekerja. Sementara jumlah keseluruhan karyawan mencapai 1.400 orang. (fey/yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: