Revisi UU Minerba, Upaya Pemerintah Melayani Korporasi dan Kapitalis

Revisi UU Minerba, Upaya Pemerintah Melayani Korporasi dan Kapitalis

OLEH: RAHMI SURAINAH*

Wabah masih melanda. Wakil rakyat di Senayan justru mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sempat menuai kritik dan penolakan. 

Adapun revisi dalam aturan ini berisi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu implikasi dari pengesahan UU Minerba di antaranya adanya industri methanol. Industri hilir batu bara pertama di Bumi Etam yang ditargetkan beroperasi pada 2024 mendatang. 

Industri metanol tersebut senilai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 30 triliun. Yang akan dibangun di Batuta Industrial Chemical Park. Di Bengalon, Kutai Timur (Kutim).

Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutim Syaiful Ahmad mengungkapkan, pihaknya bersyukur dengan adanya proyek industri metanol di tengah pendemi COVID-19. Padahal di belahan dunia sedang mengalami penurunan tajam pertumbuhan ekonomi. Kutim justru menerima investasi besar dari perusahaan AS.

Menurutnya, wilayah Kutim merupakan tempat yang tepat untuk melakukan investasi. Pasalnya, hampir semua investasi bernilai besar ada di Kutim. Menurutnya, Bengalon adalah wilayah yang memiliki potensi besar. Karena lokasinya berada di laut dalam. Sehingga metanol yang diproduksi untuk dikirim ke berbagai negara akan terlaksana dengan cepat.

Industri metanol juga dinilai akan mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan. Pada akhirnya akan mengurangi tekanan pada mata uang rupiah. 

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, investasi tersebut memang sudah dibicarakan. Industri itu akan mengolah batu bara dengan kalori rendah dan industri gas. “Kita akan siapkan seluruhnya. Kita akan permudah investor jika serius ingin membangun industri di Kaltim. Karena itu milik swasta. Jadi sepenuhnya anggaran ada pada pihak swasta yang membangun,” ungkapnya.

Rencana pembangunan coal to methanol di BCIP di Kutim menjadi angin segar. Karena diproyeksi akan mengolah 4,7-6,1 juta ton batu bara menjadi 1,8 juta ton metanol per tahun.

“Proyek coal to methanol dengan proses gasifikasi batu bara merupakan industri pionir di Indonesia. Hingga saat ini belum ada industri kimia dengan teknologi proses gasifikasi batu bara,” terang Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menperin berharap konsorsium rencana pembangunan coal to methanol ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar hingga beroperasi secara komersial.

Dalam mendukung pelaksanaan proyek coal to methanol, Kemenperin juga akan senantiasa mendampingi pelaksanaan proyek ini dan akan turut membantu mengatasi permasalahan teknis yang muncul.

Pemerintah memastikan akan mendukung hilirisasi batu bara. Karena Indonesia memiliki potensi cadangan batu bara medium range yang sesuai digunakan untuk likuifikasi menjadi metanol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: