Mengukur Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Kawasan Hutan (2)
OLEH: AMIRUDDIN LINDRANG Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Kawasan Hutan Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam kategori sedang: 87 persen. Hal ini lebih disebabkan masyarakat masih ragu terhadap perusahaan yang akan melakukan upaya perlindungan kawasan hutan bersama masyarakat. Sehingga lahan yang dimitrakan hanya sedikit dari yang mereka miliki. Responden kemungkinan akan memberikan partisipasi positif. Dalam artian masyarakat akan percaya dan mau bekerja sama dalam pengembangan hutan tanaman industri pola kemitraan. Ada kemungkinan lainnya mereka akan apatis terhadap perusahaan HTI atau bahkan menolak keberadaan perusahaan tersebut. Responden yang memberikan nilai tingkat partisipasi kurang yaitu sebesar 5 persen. Lebih disebabkan penghasilan dari kemitraan ini belum dapat dinikmati hasilnya secara langsung. Sedangkan mereka menyatakan bahwa kebutuhan hidup sehari-hari lebih mendesak daripada memitrakan beberapa luasan lahannya. Adapun yang mempengaruhi tingkat partisipasi dalam kasus ini adalah faktor luasan lahan yang dimitrakan. Berdasarkan hasil wawancara dan diskusi terfokus didapati kondisi di mana partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan telah dilakukan sejak dulu. Ditandai dengan adat dan budaya yang telah dilakukan sejak dulu. Di antaranya kegiatan pelelangan kawasan anak sungai di Desa Sedulang, penetapan waktu berladang di hampir semua desa penelitian, larangan penebangan jenis pohon tertentu, pemilihan jenis dan pohon tertentu untuk pembuatan dan pembangunan rumah serta masyarakat sangat terbuka dan terlibat aktif pada program perlindungan lingkungan kawasan hutan. Partisipasi juga ditandai dengan penghormatan pada satwa orang utan yang sangat dihormati oleh masyarakat lokal. Terutama di Desa Menamang Kanan dan Desa Menamang Kiri. Hanya saja dalam hal mengidentifikasi batas hutan dengan batas desa, perusahaan belum melakukan penandaan yang jelas. Sehingga masyarakat belum benar-benar memahami batas kawasan hutan. Pembangunan hutan dengan mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan tidak akan pernah berhasil apabila tidak didukung oleh pemahaman yang benar tentang fungsi dan peranan hutan bagi kehidupan (Everett, 2001). Program pendidikan untuk masyarakat sangat penting dilakukan. Guna meningkatkan kualitas dan empati masyarakat akan pentingnya fungsi hutan. Di sisi lain, kemampuan teknis pemerintah dan masyarakat dalam mengelola hutan juga perlu ditingkatkan. Selain itu, perangkat hukum dan penegakan hukum perlu diciptakan dalam mengawal pengelolaan hutan (Purnomo, 2003). Hal menarik yang perlu kita lihat adalah asumsi tentang kesia-siaan program apapun. Dalam mengusahakan hutan. Apabila tidak melibatkan penuh peran penduduk sekitar hutan. Meski kesadaran itu telah ada dan tercantum dalam setiap perencanaan. Tetapi hingga saat ini, kita tidak pernah menemui bentuk yang ideal dalam keikutsertaan masyarakat. Ke depan, peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan tidak hanya memperbesar akses mereka pada hutan. Seperti yang dilakukan dalam pembinaan masyarakat hutan saat ini. Namun lebih pada pemberian peran pada penduduk bahwa hutan adalah milik mereka. Sehingga harus dijaga dan dibudidayakan bersama (Headley, 2001). Dalam mengelola hutan, pemerintah telah mencoba melibatkan masyarakat di sekitar hutan secara aktif. Sebagai mitra kerja. Untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kegiatan tumpangsari, subsidi ternak dan pembinaan industri rumah tangga. Upaya yang dilakukan ini dikenal dengan istilah prosperity approach yang kemudian dikembangkan menjadi progam Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH). Program pembinaan masyarakat pedesaan di sekitar hutan yang telah dilaksanakan selama ini, meskipun telah berhasil memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga petani di sekitar masyarakat pedesaan, tetapi masih banyak kekurangan dan belum mampu mengangkat masyarakat miskin. Sampai saat ini, dalam pengelolaan hutan, masih banyak dijumpai masalah yang berkaitan dengan masyarakat sekitar hutan. Pada dasarnya, masalah yang dihadapi di desa-desa di dekat hutan tidak banyak berbeda dengan masalah di desa-desa lainnya di Indonesia. Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap Partisipasi Masyarakat Muara Kaman Ada lima faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman: aktivitas perlindungan kawasan hutan, manfaat yang diperoleh, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat dan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Pemahaman peran dalam perlindungan hutan secara kultural berdasarkan hasil wawancara juga didukung oleh sikap dan budaya masyarakat yang cenderung memiliki rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam pemanfaatan hutan di sekitar desa. Sebagian masyarakat yang juga menerapkan hukum adat dalam kelembagaan desa yang ditandai dengan struktur lembaga adat. Lembaga adat memegang peran terkait peran desa dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan di dalam areal desa. Di Desa Menamang Kanan dan Desa Menamang Kiri yang secara khusus pada areal desa yang masuk dalam kawasan hutan, terdapat kawasan koridor satwa dan perlindungan orang utan, didapati terdapat kultur dan budaya yang sangat mendukung upaya perlindungan hutan. Di mana masyarakat sangat melindungi kawasan aliran sungai dan sangat menghormati keberadaan satwa orang utan di wilayah desanya. Masyarakat mempercayai bahwa satwa orang utan memiliki keterikatan dengan leluhur masyarakat desa. Sehingga ada larangan untuk mengganggu apalagi membunuh hewan yang sangat dilindungi itu. Demikian pula terkait perlindungan jenis pohon tertentu dalam kawasan hutan yang dilarang untuk ditebang. Di antaranya jenis pohon ara/beringin dan pohon banggeris sebagai tempat lebah madu. Pemahaman ini didapatkan secara turun-temurun dan telah menjadi kearifan lokal di desa. Hanya saja di semua desa penelitian belum ditemukan aturan hukum adat secara tertulis yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila terjadi pelanggaran atas kearifan lokal tersebut. Berdasarkan analisis yang didapatkan melalui FGD yang dilaksanakan Free Prior Inform Consent (FPIC) di desa penelitian, hal-hal yang menjadi faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman terlihat perbedaan yang signifikan sebelum diterapkan program FPIC dengan sesudah dilaksanakannya FPIC. Indikator bagi sudah dilakanakannya FPIC di desa penelitian adalah dokumen monitoring konflik, rencana kerja resolusi konflik, dan dokumen kemitraan. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan, persepsi masyarakat, pengetahuan masyarakat, dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan serta faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan seperti aktivitas korporasi pemilik izin pengelolaan hutan dalam perlindungan kawasan hutan, skema manfaat yang akan diperoleh masyarakat saat ikut melindungi kawan hutan, organisasi kemasyarakatan yang kuat dari tingkat desa sampai kecamatan, lembaga adat, aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, sangat berpengaruh dalam partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan. Diharapkan kondisi yang terukur di Kecamatan Muara Kaman ini bisa menjadi pilot project bagi koorporasi pemegang izin penguasaan hutan lainnya. Dalam membangun perlindungan hutan. Dengan mengedepankan partisipasi masyarakat secara maksimal dan perlindungan hutan pada khususnya dan sumber daya alam Kalimantan Timur pada umumnya dapat terus terjaga dan terkelola dengan baik. Seiring dengan telah ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia pada 2019. (*Praktisi Kehutanan di Bidang Pengelolaan Hutan Tanaman Industri, Mediator Konflik Pemanfaatan SDA dan Social Specialis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: